Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang ditimbulkan atas penyelenggaraan jalan khusus baik yang digunakan sendiri maupun yang diizinkan digunakan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, b, dan huruf c, menjadi beban penyelenggara jalan khusus.
(2) Biaya pemeliharaan jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum dapat disubsidi oleh pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuannya.
(3) Biaya yang ditimbulkan atas proses penyerahan atau pengambilalihan jalan khusus oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi beban pemerintah Kabupaten/Kota.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan/atau sumber pembiayaan lainnya.
Koreksi Anda
