Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang ditimbulkan atas penyelenggaraan jalan khusus baik yang digunakan sendiri maupun yang diizinkan digunakan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, b, dan huruf c, menjadi beban penyelenggara jalan khusus. (2) Biaya pemeliharaan jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum dapat disubsidi oleh pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuannya. (3) Biaya yang ditimbulkan atas proses penyerahan atau pengambilalihan jalan khusus oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi beban pemerintah Kabupaten/Kota. (4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan/atau sumber pembiayaan lainnya.
Koreksi Anda