Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pemeliharaan jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan khusus.
Koreksi Anda
