Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus mengikuti rencana umum jaringan jalan. (2) Pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diizinkan oleh Bupati/Walikota. (3) Pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang melalui lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, dilakukan setelah diizinkan oleh masing-masing Bupati/Walikota yang wilayahnya dilalui jalan khusus tersebut. (4) Gubernur mengkoordinasikan pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan umum untuk jalan khusus yang melalui lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota. (5) Menteri mengkoordinasikan pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan umum untuk jalan khusus yang melalui lebih dari satu wilayah provinsi.
Koreksi Anda