Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus mengikuti rencana umum jaringan jalan.
(2) Pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diizinkan oleh Bupati/Walikota.
(3) Pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang melalui lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, dilakukan setelah diizinkan oleh masing-masing Bupati/Walikota yang wilayahnya dilalui jalan khusus tersebut.
(4) Gubernur mengkoordinasikan pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan umum untuk jalan khusus yang melalui lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota.
(5) Menteri mengkoordinasikan pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan umum untuk jalan khusus yang melalui lebih dari satu wilayah provinsi.
Koreksi Anda
