Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan konstruksi jalan khusus dilakukan oleh penyelenggara jalan khusus.
Koreksi Anda