Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan jalan khusus sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf bdapat direncanakan berdasarkan acuan teknis yang disesuaikan keperluannya. (2) Perencanaan Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan oleh penyelenggara jalan khusus dan mengacu kepada persyaratan teknis jalan serta pedoman teknis jalan umum. (3) Pembukaan akses berupa persimpangan atau koneksi dari jalan khusus ke jalan umum, hanya dapat dilakukan atas izin dari Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Akses dari jalan khusus ke jalan umum harus sesuai dengan persyaratan teknis jalan. (5) Persilangan jalan khusus dengan jalan umum harus dilakukan dengan persilangan tidak sebidang, kecuali jika jalan khusus yang bersilangan tersebut digunakan oleh kendaraan yang memenuhi ketentuan kelas penggunaan jalan sebagaimana diatur oleh instansi yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda