Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Jalan khusus yang telah diterima penyerahannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau jalan khusus yang telah diambil-alih penyelenggaraannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Jalan khusus baik yang telah diserahkan maupun yang telah diambil-alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diubah statusnya menjadi jalan umum oleh Bupati/ Walikota.
(3) Penyelenggara jalan khusus tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan khusus sebelum Bupati/Walikota menerima jalan khusus tersebut menjadi jalan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
