Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilalihan penyelenggaraan jalan khusus dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf berdasarkan pertimbangan: a. untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; b. untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau c. untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk jalan khusus yang terbengkalai tetapi diperlukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Pengambilalihan penyelenggaraan jalan khusus oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui surat pemberitahuan pengambilalihan yang disampaikan kepada penyelenggara jalan khusus. (3) Pengambilalihan penyelenggaraan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat izin dari penyelenggara jalan khusus yang disampaikan kepada Bupati/Walikota, tanpa atau dengan persyaratan. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada (3), dapat berupa: a. ganti rugi kepemilikan tanah jika koridor ruang jalan yang akan diambil-alih adalah milik Instansi, badan usaha, perorangan atau kelompok masyarakat; b. tukar-guling ruang tanah; atau c. hal-hal lain yang disepakati bersama. (5) Untuk koridor ruang jalan milik Instansi, badan usaha, perorangan atau kelompok masyarakat, pengambilalihan penyelenggaraan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditolak jika tidak ada kesepakatan. (6) Jalan Khusus yang diambil-alih penyelenggaraanya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dilaporkan kepada gubernur. (7) Pelaksanaan pengambil-alihan penyelenggaraan jalan khusus menjadi jalan umum oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus mengikuti pedoman pengambil-alihan penyelenggaraan jalan khusus sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id