Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan penyelenggaraan jalan khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diusulkan oleh penyelenggara jalan khusus yang dilengkapi alasan penyerahan.
(2) Bupati/Walikota dapat menerima penyerahan penyelenggaraan jalan khusus setelah mempertimbangkan alasan penyerahan dan manfaatnya bagi masyarakat.
(3) Dalam hal suatu jalan khusus tidak terpelihara atau terbengkalai dan/atau tidak diperlukan lagi oleh penyelenggara jalan khusus tetapi dikehendaki oleh masyarakat sebagai jalan umum, maka pengusulan penyerahan jalan khusus menjadi jalan umum dapat dilakukan oleh masyarakat, ditujukan kepada penyelenggara jalan khusus dan kepada Bupati/Walikota.
(4) Jika penyelenggara jalan khusus memberi izin atas usulan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Bupati/Walikota dapat menerima usulan penyerahan penyelenggaraan jalan khusus tersebut.
(5) Jika penyelenggara jalan khusus tidak memberi izin atas usulan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Bupati/Walikota dapat menolak usulan masyarakat atau mengambil-alih penyelenggaraannya setelah melakukan evaluasi manfaatnya bagi masyarakat.
(6) Jalan Khusus yang diserahkan penyelenggaraannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaporkan kepada gubernur.
(7) Pelaksanaan penyerahan penyelenggaraan jalan khusus kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) mengikuti pedoman penyerahan jalan khusus sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
