Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan khusus dapat berubah statusnya menjadi jalan umum jika: a. penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; atau b. penyelenggaraannya diambil-alih oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id