Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Jalan khusus dapat berubah statusnya menjadi jalan umum jika:
a. penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; atau
b. penyelenggaraannya diambil-alih oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
