Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1). Jalan khusus dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga):
a. jalan khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk umum;
b. jalan khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk umum; dan
c. jalan khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk umum.
(2). Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. jalan dalam kawasan perkebunan;
b. jalan dalam kawasan pertanian;
c. jalan dalam kawasan kehutanan, termasuk jalan dalam kawasan konservasi;
d. jalan dalam kawasan peternakan;
e. jalan dalam kawasan pertambangan;
f. jalan dalam kawasan pengairan;
g. jalan dalam kawasan pelabuhan laut dan pelabuhan udara;
h. jalan dalam kawasan militer;
i. jalan dalam kawasan industri;
j. jalan dalam kawasan perdagangan;
k. jalan dalam kawasan pariwisata;
l. jalan dalam kawasan perkantoran;
m. jalan dalam kawasan berikat;
n. jalan dalam kawasan pendidikan;
o. jalan dalam kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada penyelenggara jalan umum;
dan
p. jalan sementara pelaksanaan konstruksi.
Koreksi Anda
