Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Jalan khusus dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga): a. jalan khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk umum; b. jalan khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk umum; dan c. jalan khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk umum. (2). Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. jalan dalam kawasan perkebunan; b. jalan dalam kawasan pertanian; c. jalan dalam kawasan kehutanan, termasuk jalan dalam kawasan konservasi; d. jalan dalam kawasan peternakan; e. jalan dalam kawasan pertambangan; f. jalan dalam kawasan pengairan; g. jalan dalam kawasan pelabuhan laut dan pelabuhan udara; h. jalan dalam kawasan militer; i. jalan dalam kawasan industri; j. jalan dalam kawasan perdagangan; k. jalan dalam kawasan pariwisata; l. jalan dalam kawasan perkantoran; m. jalan dalam kawasan berikat; n. jalan dalam kawasan pendidikan; o. jalan dalam kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada penyelenggara jalan umum; dan p. jalan sementara pelaksanaan konstruksi.
Koreksi Anda