Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum diawasi secara berkala oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.
Koreksi Anda
