Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan jalan khusus meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan konstruksi;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan; dan
e. pembiayaan.
(2) Pembangunan jalan khusus harus memasukan aspek lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
