Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan jalan khusus meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan konstruksi; c. pengoperasian; d. pemeliharaan; dan e. pembiayaan. (2) Pembangunan jalan khusus harus memasukan aspek lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id