Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jalan khusus yang mengizinkan penggunaannya oleh umum, dapat meminta pembinaan teknis dari dinas yang bertanggung jawab tentang jalan.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjelasan tentang persyaratan teknis jalan dan pedoman teknis pembangunan jalan untuk jalan umum yang meliputi teknis geometrik jalan, teknis perkerasan jalan, teknis bangunan pelengkap jalan, dan teknis perlengkapan jalan.
Koreksi Anda
