Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Lingkup Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan jalan khusus meliputi:
a. pengaturan;
b. pembinaan;
c. pembangunan;dan
d. pengawasan.
Koreksi Anda
