Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan jalan khusus meliputi: a. pengaturan; b. pembinaan; c. pembangunan;dan d. pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id