Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman penyelenggaraan jalan khusus bagi penyelenggara jalan khusus; b. terwujudnya tertib penyelenggaraan jalan; dan c. tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis, dan ramah lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id