Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman penyelenggaraan jalan khusus bagi penyelenggara jalan khusus;
b. terwujudnya tertib penyelenggaraan jalan; dan
c. tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis, dan ramah lingkungan.
Koreksi Anda
