Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota menyelenggarakan Evaluasi Laik Fungsi Jalan pada jalan kabupaten/kota. (2) Setiap ruas jalan kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi Laik Fungsi Jalan, dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, serta mengupayakan pemenuhan kelaikan fungsi untuk ruas jalan kabupaten/kota sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 9. (3) Gubernur atas usulan Bupati/Walikota, mengangkat Tim Uji Laik Fungsi Jalan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (4) Ruas-ruas jalan kabupaten/kota yang akan dievaluasi kelaikan fungsinya, dipersiapkan dan diusulkan oleh Unit Pelaksana Teknis yang mengelola langsung ruas jalan tersebut kepada Bupati/Walikota, pada awal setiap tahun anggaran. (5) Tim Uji Laik Fungsi Jalan kabupaten/kota mengevaluasi ruas jalan kabupaten/kota sesuai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta mengikuti prosedur pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (6) Kelaikan Fungsi suatu ruas jalan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dengan menerbitkan sertifikat laik fungsi jalan, atas usulan Bupati/Walikota, berdasarkan berita acara Evaluasi Laik Fungsi Jalan, menggunakan format sesuai Lampiran I dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda