Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan Evaluasi Laik Fungsi Jalan pada jalan provinsi.
(2) Setiap ruas jalan provinsi harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi Laik Fungsi Jalan, dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, serta mengupayakan pemenuhan kelaikan fungsi bagi ruas jalan provinsi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 9.
(3) Gubernur mengangkat Tim Uji Laik Fungsi jalan provinsi dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(4) Ruas jalan provinsi yang akan dievaluasi, dipersiapkan dan diusulkan oleh Unit Pelaksana Teknis yang mengelola langsung jalan provinsi tersebut kepada Gubernur, pada awal setiap tahun anggaran.
(5) Tim Uji Laik Fungsi jalan provinsi mengevaluasi ruas jalan provinsi sesuai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta mengikuti prosedur pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(6) Kelaikan fungsi suatu ruas jalan ditetapkan oleh Gubernur dengan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan, berdasarkan berita acara Evaluasi Laik Fungsi Jalan, menggunakan format sesuai Lampiran I dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
