Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan Evaluasi Laik Fungsi Jalan pada jalan nasional.
(2) Setiap ruas jalan nasional harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi Laik Fungsi Jalan, sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 6, serta mengupayakan pemenuhan kelaikan fungsi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 9.
(3) Menteri mengangkat Tim Uji Laik Fungsi jalan nasional dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(4) Ruas jalan nasional yang akan dievaluasi, dipersiapkan dan diusulkan oleh Unit Pelaksana Teknis yang mengelola langsung jalan nasional yang bersangkutan, kepada Menteri, pada awal setiap tahun anggaran.
(5) Tim Uji Laik Fungsi jalan nasional mengevaluasi ruas jalan nasional sesuai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud disyaratkan dalam Pasal 13 serta mengikuti prosedur pelaksanaan sebagaimana dimaksud disyaratkan dalam Pasal 14.
(6) Kelaikan Fungsi ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri dengan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan, berdasarkan berita acara Evaluasi Laik Fungsi Jalan, menggunakan format sesuai Lampiran I dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
