Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melengkapi legalitas pekerjaan pada suatu ruas jalan yang dievaluasi kelaikannya, Tim Uji Laik Fungsi Jalan dilengkapi dengan dokumen teknis jalan meliputi:
a. Desain Teknis Rinci (Detailed Engineering Design, DED),
b. Gambar Teknis Terbangun (As Built Drawing);
c. dokumen penerimaan pekerjaan DED; dan
d. dokumen lain yang sesuai dan tersedia.
(2) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan oleh penyelenggara jalan.
Koreksi Anda
