Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melengkapi legalitas pekerjaan pada suatu ruas jalan yang dievaluasi kelaikannya, Tim Uji Laik Fungsi Jalan dilengkapi dengan dokumen teknis jalan meliputi: a. Desain Teknis Rinci (Detailed Engineering Design, DED), b. Gambar Teknis Terbangun (As Built Drawing); c. dokumen penerimaan pekerjaan DED; dan d. dokumen lain yang sesuai dan tersedia. (2) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan oleh penyelenggara jalan.
Koreksi Anda