Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
Prosedur pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan mengikuti alur tugas sebagai berikut:
a. Tim Uji Laik Fungsi Jalan ditetapkan melalui Surat Keputusan penyelenggara jalan;
b. Tim Uji Laik Fungsi Jalan mendapat tugas melalui Surat Perintah Pengujian untuk melakukan Uji dan Evaluasi Kelaikan Fungsi Jalan pada ruas-ruas jalan tertentu;
c. Tim Uji Laik Fungsi Jalan menyusun rencana pelaksanaan yang meliputi waktu pelak-sanaan dan biaya serta peralatan yang diperlukan dan mengusulkan kepada penyelenggara jalan;
d. Rencana pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), disetujui oleh penyelenggara jalan untuk dilaksanakan;
e. Tim Uji Laik Fungsi Jalan melakukan Uji Laik Fungsi Jalan pada ruas-ruas jalan yang telah ditetapkan sesuai rencana pelaksanaan menggunakan formulir Survei Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana terlampir dalam Lampiran III dari Peraturan Menteri ini;
f. Tim Uji Laik Fungsi Jalan mengevaluasi hasil pengujian untuk MENETAPKAN rekomendasi status kelaikan fungsi dan upaya-upaya yang harus dilakukan;
g. Tim Uji Laik Fungsi Jalan menyusun berita acara Evaluasi Laik Fungsi Jalan menggunakan formulir berita acara Evaluasi Laik Fungsi Jalan sebagaimana terlampir dalam Lampiran II dari Peraturan Menteri ini;
h. Tim Uji Laik Fungsi Jalan melaporkan berita acara Evaluasi Laik Fungsi Jalan kepada penyelenggara jalan; dan
i. Penyelenggara jalan, berdasarkan rekomendasi Tim Uji Laik Fungsi Jalan, menerbitkan sertifikat status kelaikan Fungsi suatu ruas jalan.
Koreksi Anda
