Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Uji Laik Fungsi Jalan terdiri dari: a. Seorang ketua merangkap anggota, b. Seorang sekretaris merangkap anggota, dan c. Paling sedikit 3 (tiga) anggota. (2) Ketua Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari unsur penyelenggara jalan. (3) Sekretaris dan anggota Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c berasal dari unsur penyelenggara jalan, unsur penyelenggara lalu-lintas dan angkutan jalan, dan unsur Kepolisian. (4) Seluruh anggota Tim Uji Laik Fungsi Jalan termasuk ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh diangkat dari unsur yang terlibat langsung dengan ruas jalan yang menjadi kewenangannya baik secara teknis maupun administrasi. (5) Tim Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari para ahli jalan yang meliputi disiplin keilmuan: a. Teknik jalan, geoteknik jalan, teknik jembatan, teknik lalu- lintas/transportasi dan lingkungan jalan; dan b. Administrasi teknik jalan. (6) Dalam hal anggota Tim ahli jalan sebagaimana dimaksudkan ayat (5) sulit untuk dipenuhi sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (3), maka penyelenggara jalan dapat mengangkat tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari unsur-unsur lembaga penelitian jalan, perguruan tinggi, asosiasi ahli jalan, dan/atau unsur lain yang memenuhi kriteria keahlian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id