Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Uji meliputi pemeriksaan fisik jalan dan pemeriksaan dokumen penyelenggaraan jalan.
(2) Pemeriksaan fisik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah menguji pemenuhan persyaratan teknis laik fungsi jalan pada suatu ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pemeriksaan dokumen penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah menguji pemenuhan persyaratan administrasi laik fungsi jalan pada suatu ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
