Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi Laik Fungsi Jalan meliputi pemenuhan kelengkapan dokumen-dokumen jalan yang terdiri atas: a. dokumen penetapan petunjuk, perintah, dan larangan dalam pengaturan lalu-lintas bagi semua perlengkapan jalan; b. dokumen penetapan status jalan; c. dokumen penetapan kelas jalan; d. dokumen penetapan kepemilikan tanah; e. dokumen penetapan leger jalan; dan f. dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (2) Selain dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, untuk ruas jalan yang pembangunannya tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dapat juga dipakai dokumen lingkungan yang lain seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, serta Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda