Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan terhadap persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah serta kondisi fisik lingkungan jalan.
(2) Dalam hal pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sulit dicapai karena suatu alasan yang sulit dihindarkan, baik untuk seluruh maupun untuk sebagian ruas jalan, dapat dilakukan penurunan persyaratan teknis jalan kepada tingkat yang masih memenuhi persyaratan keselamatan.
(3) Untuk jalan dengan syarat teknis yang diturunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlu penambahan perlengkapan jalan untuk mengatur lalu-lintas agar pengguna jalan tetap mendapatkan perlindungan keselamatan.
(4) Penurunan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan rekomendasi dari Tim Uji Laik Fungsi Jalan dan izin dari penyelenggara jalan.
Koreksi Anda
