Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan meliputi:
a. teknis geometrik jalan;
b. teknis struktur perkerasan jalan;
c. teknis struktur bangunan pelengkap jalan;
d. teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan;
e. teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu-lintas meliputi pemenuhan terhadap kebutuhan alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas yang mewujudkan petunjuk, perintah, dan larangan dalam berlalu-lintas; dan
f. teknis perlengkapan jalan meliputi pemenuhan terhadap spesifikasi teknis konstruksi alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas;
seluruhnya mengacu kepada ketentuan persyaratan teknis jalan yang berlaku.
Koreksi Anda
