Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2010
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 518
Koreksi Anda
