Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Kategori Laik Fungsi suatu ruas jalan, baik pada jalan baru maupun pada jalan yang sudah dioperasikan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a dan Pasal 9 paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan menteri ini diberlakukan, diawali dengan pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan yang wajib dimulai paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2) Mekanisme penyelenggaraan jalan yang berlaku sebelum peraturan Menteri ini, perlu disesuaikan dengan berlakunya ketentuan tentang Laik Fungsi Jalan ini selama perioda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
