Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan Laik Fungsi Jalan meliputi pembiayaan untuk melakukan Evaluasi laik fungsi jalan dan pembiayaan untuk pencapaian pemenuhan terhadap persyaratan laik fungsi jalan. (2) Pembiayaan untuk evaluasi dan pencapaian laik fungsi jalan ruas jalan nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pembiayaan yang lainnya yang tersedia. (3) Pembiayaan untuk evaluasi dan pencapaian laik fungsi ruas jalan provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau Belanja Negara dan/atau sumber pembiayaan yang lainnya yang tersedia. (4) Pembiayaan untuk evaluasi dan pencapaian laik fungsi jalan ruas jalan kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan/atau Belanja Negara dan/atau atau sumber pembiayaan yang lainnya yang tersedia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id