Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kategori Tidak Laik Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah kondisi suatu ruas jalan yang sebagian komponen jalannya tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 sehingga ruas jalan tersebut tidak mampu memberikan keselamatan bagi pengguna jalan, dan/atau tidak memiliki dokumen jalan sama sekali sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6.
(2) Ruas jalan yang berkategori tidak laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang dioperasikan untuk umum.
(3) Ketidak-laikan fungsi suatu ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai jalan tersebut diperbaiki dan dievaluasi kembali kelaikannya.
Koreksi Anda
