Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kategori Laik Fungsi Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi sebagian persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tetapi masih mampu memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dan/atau
memiliki paling tidak dokumen penetapan status jalan sebagaimana menjadi salah satu syarat dalam Pasal 6.
(2) Kategori Laik Fungsi Bersyarat pada jalan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa ruas jalan tersebut laik untuk dioperasikan kepada umum setelah dilakukan perbaikan teknis dalam waktu sesuai rekomendasi dari Tim Uji Laik Fungsi Jalan.
(3) Kategori Laik Fungsi Bersyarat pada jalan yang sudah dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa ruas jalan tersebut laik untuk dioperasikan kepada umum bersamaan dengan perbaikan teknis dalam waktu sesuai rekomendasi dari Tim Uji Laik Fungsi Jalan.
Koreksi Anda
