Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori Laik Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah kondisi suatu ruas jalan, baik jalan baru maupun jalan yang sudah dioperasikan, yang memenuhi semua persyaratan teknis sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan memiliki semua persyaratan administrasi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 sehingga laik untuk dioperasikan kepada umum. (2) Kategori Laik Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai suatu keadaan dimana jalan tersebut dipandang perlu untuk dievaluasi kembali, namun tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. (3) Evaluasi kembali suatu ruas jalan yang berkategori Laik Fungsi sebelum 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan atas inisiatif penyelenggara jalan atau usulan pihak Kepolisian atau usulan pihak penyelenggara lalu-lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda