Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Teks Saat Ini
Lingkup tata cara dan persyaratan Laik Fungsi Jalan meliputi:
a. persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Fungsi;
b. kategori Laik Fungsi;
c. Tim Uji Laik Fungsi;
d. tata cara uji Laik Fungsi;
e. penetapan Laik Fungsi;
f. pembiayaan; dan
g. pengawasan.
Koreksi Anda
