Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11D

PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan pengalihan status penggunaan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I. b. Pengguna Barang Eselon I mengajukan permohonan izin prinsip kepada Pengguna Barang cq. Sekretaris Jenderal. c. Melalui Pengguna Barang Eselon I, Sekretaris Jenderal memerintahkan Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan penelitian dan penaksiran dengan membentuk Tim Internal. d. Hasil Penelitian Tim Internal dituangkan dalam Berita Acara Penelitian yang selanjutnya diserahkan kepada Kuasa Pengguna Barang untuk menjadi bahan pertimbangan. e. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan pengalihan status penggunaan BMN kepada Kepala KPKNL dengan memperhatikan hasil penelitian Tim Internal dan surat penyataan kesediaan menerima pengalihan dari calon Pengguna Barang baru. f. Berdasarkan persetujuan pengalihan status penggunaan BMN dari Kepala KPKNL, Kuasa Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna serta melaporkannya ke Kepala KPKNL. g. Berdasarkan laporan penghapusan dari Pengguna Barang lama, Kepala KPKNL menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang baru. h. Pengguna Barang lama melakukan serah terima kepada Pengguna Barang baru yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima untuk selanjutnya dilakukan penatausahaan, serta dilaporkan kepada Kepala KPKNL. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IIID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IIIA, Lampiran IIIB, Lampiran IIIC, dan Lampiran IIID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda