Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11C

PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan pengalihan status penggunaan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I. b. Pengguna Barang Eselon I mengajukan permohonan izin prinsip kepada Pengguna Barang cq. Sekretaris Jenderal. c. Sekretaris Jenderal memerintahkan Pengguna Barang Eselon I untuk melakukan penelitian dan penaksiran dengan membentuk Tim Internal. d. Hasil Penelitian Tim Internal dituangkan dalam Berita Acara Penelitian yang selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Barang Eselon I untuk menjadi bahan pertimbangan. e. Pengguna Barang Eselon I mengajukan usulan pengalihan status penggunaan BMN kepada Kepala Kanwil DJKN dengan memperhatikan hasil penelitian Tim Internal dan surat penyataan kesediaan menerima pengalihan dari calon Pengguna Barang baru. f. Berdasarkan persetujuan pengalihan status penggunaan BMN dari Kepala Kanwil DJKN, Pengguna Barang Eselon I menerbitkan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna serta melaporkannya ke Kepala Kanwil DJKN. g. Berdasarkan laporan penghapusan dari Pengguna Barang lama, Kepala Kanwil DJKN menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang baru. h. Pengguna Barang lama melakukan serah terima kepada Pengguna Barang baru yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima untuk selanjutnya dilakukan penatausahaan, serta dilaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IIIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11C — PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id