Koreksi Pasal 10C
PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang Eselon I mengajukan permohonan persetujuan prinsip penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang lain, kepada Sekretaris Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan persetujuan Sekretaris Jenderal, Pengguna Barang Eselon I mengajukan permohonan penggunaan sementara BMN yang akan digunakan oleh Pengguna Barang lain, kepada Kepala Kanwil DJKN, disertai penjelasan dan pertimbangan, dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan dari Pengelola Barang.
(3) Berdasarkan persetujuan Kepala Kanwil DJKN, Pengguna Barang Eselon I menindaklanjutinya dengan membuat:
a. keputusan penggunaan sementara; dan
b. berita acara penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang lain, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang sekurang- kurangnya memuat daftar BMN dan jangka waktu penggunaan sementara
Koreksi Anda
