Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9B

PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Pengelolaan BMN mengajukan permohonan persetujuan prinsip penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, kepada Sekretaris Jenderal. (2) Berdasarkan persetujuan prinsip Sekretaris Jenderal, Kepala Pusat Pengelolaan BMN mengajukan permintaan penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi disertai dengan penjelasan dan pertimbangan serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. (3) Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala Pusat Pengelolaan BMN menindaklanjuti keputusan penetapan status penggunaan BMN dengan membuat: a. keputusan penunjukan pengoperasian; dan b. berita acara serah terima pengoperasian BMN.
Koreksi Anda