Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8B

PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan penetapan status penggunaan dengan batasan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I; b. Pengguna Barang Eselon I melakukan penelitian atas kelengkapan usulan dan dokumen pendukung, yang dapat dilakukan dengan membentuk Tim Internal; c. Pengguna Barang Eselon I mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN kepada Kepala Kanwil DJKN; d. Pengguna Barang Eselon I menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan dari Kepala Kanwil DJKN kepada Kuasa Pengguna Barang, dengan tembusan kepada Pengguna Barang. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8B — PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id