Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan pengalihan status penggunaan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I. b. Pengguna Barang Eselon I memberikan rekomendasi teknis kepada Pengguna Barang. c. Pengguna Barang melakukan penelitian dengan membentuk Tim Internal. d. Hasil Penelitian Tim Internal dituangkan dalam Berita Acara Penelitian yang selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Barang untuk menjadi bahan pertimbangan. e. Pengguna Barang mengajukan usulan pengalihan status penggunaan BMN kepada Menteri Keuangan dengan memperhatikan hasil penelitian Tim Internal dan surat penyataan kesediaan menerima pengalihan dari calon Pengguna Barang baru. f. Berdasarkan persetujuan pengalihan status penggunaan BMN dari Menteri Keuangan, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna serta melaporkannya ke Menteri Keuangan. g. Berdasarkan laporan penghapusan dari Pengguna Barang lama, Menteri Keuangan menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang baru. h. Pengguna Barang lama melakukan serah terima kepada Pengguna Barang baru yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima untuk selanjutnya dilakukan penatausahaan, serta dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11A — PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id