Koreksi Pasal 9A
PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, kepada Menteri Keuangan disertai dengan penjelasan dan pertimbangan serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
(2) Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan, Pengguna Barang menindaklanjuti keputusan penetapan status penggunaan BMN dengan membuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. keputusan penunjukan pengoperasian; dan
b. berita acara serah terima pengoperasian BMN.
Koreksi Anda
