Koreksi Pasal 8A
PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan penetapan status penggunaan dengan batasan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I;
b. Berdasarkan usulan Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang Eselon I mengajukan usulan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang;
c. Berdasarkan usulan Pengguna Barang Eselon I, Kepala Pusat Pengelolaan BMN melakukan penelitian dengan membentuk Tim Internal.
d. Kepala Pusat Pengelolaan BMN melakukan penelitian atas kelengkapan usulan dan dokumen pendukung, yang dapat dilakukan dengan membentuk Tim Internal;
e. Kepala Pusat Pengelolaan BMN mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
f. Kepala Pusat Pengelolaan BMN menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan kepada Kuasa Pengguna Barang, dengan tembusan kepada Pengguna Barang Eselon I.
(2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
