Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan pengalihan status penggunaan dilakukan oleh Pengguna Barang dan ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kewenangan pengajuan usulan pengalihan status penggunaan kepada Kementerian Keuangan dilimpahkan kepada pejabat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (4), (6), (7), dan (8) peraturan ini, setelah mendapat persetujuan prinsip dari Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda