Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang, dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan BMN tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Kewenangan pengajuan usulan Penggunaan Sementara BMN Oleh Pengguna Barang Lain dilimpahkan kepada pejabat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (4), (6), (7), dan (8) peraturan ini, setelah mendapat persetujuan prinsip dari Sekretaris Jenderal
(3) BMN yang sedang digunakan sementara oleh Pengguna Barang lain tetap dicatat dalam Daftar Barang Pengguna, asli/fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya disimpan menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
