Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan penetapan status penggunaan dengan batasan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I; b. Berdasarkan usulan Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang Eselon I mengajukan usulan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang; c. Pengguna Barang melakukan penelitian atas kelengkapan usulan www.djpp.kemenkumham.go.id dan dokumen pendukung, yang dapat dilakukan dengan membentuk Tim Internal; d. Pengguna Barang mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN kepada Menteri Keuangan; e. Pengguna Barang menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan dari Menteri Keuangan kepada Kuasa Pengguna Barang, dengan tembusan kepada Pengguna Barang Eselon I. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda