Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Status Penggunaan dilakukan oleh Pengelola Barang, untuk BMN berupa:
a. Tanah dan/atau bangunan;
b. Barang selain tanah dan/atau bangunan, yang mempunyai bukti kepemilikan, misalnya sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang; dan
c. Barang selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan.
(2) Barang selain tanah dan/atau bangunan serta tidak memiliki dokumen kepemilikan, dengan nilai sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang.
(3) Kewenangan Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada Pengguna Barang Eselon I terkait atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang Eselon I.
(4) Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN serta Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, dilakukan sebagai berikut :
a. Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN diajukan oleh Pengguna Barang cq.
Sekretaris Jenderal dan diajukan kepada Menteri Keuangan, untuk BMN berupa :
1. tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); dan
2. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku BMN www.djpp.kemenkumham.go.id
per usulan di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
b. Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan oleh Pengguna Barang cq.
Sekretaris Jenderal dan diajukan kepada Menteri Keuangan, untuk BMN berupa :
1. tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); dan
2. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku BMN per usulan di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
(5) Kewenangan pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilimpahkan kepada Kepala Pusat Pengelolaan BMN.
(6) Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN serta Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, dilakukan sebagai berikut :
a. Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN diajukan oleh Kepala Pusat Pengelolaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, untuk BMN berupa :
1. tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan di atas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp
10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); dan
2. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku BMN per usulan di atas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
b. Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan oleh Kepala Pusat Pengelolaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, untuk BMN berupa :
1. tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); dan
2. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku BMN per usulan sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Pengusulan Penetapan status penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN dilakukan oleh Pengguna Barang Eselon I dan diajukan kepada Kepala Kanwil DJKN, untuk BMN berupa :
a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan di atas Rp
2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah); dan
b. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku BMN per usulan di atas Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(8) Pengusulan Penetapan status penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dan diajukan kepada kepada KPKNL, untuk BMN berupa :
a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan sampai dengan Rp
2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah rupiah); dan
b. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku BMN per usulan sampai dengan Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah rupiah).
(9) Pengusulan pengalihan status penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain serta Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), (6), (7), dan (8) dilakukan dengan persetujuan prinsip dari Pengguna Barang cq. Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
