Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas Manajer Keuangan dan Manajer Teknis.
10. Pasal16 dihapus.
Koreksi Anda
