Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol wajib mengawasi Manajer Keuangan dan Manajer Teknis dan apabila terjadi penyimpangan segera mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. KetentuanPasal15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
