Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol wajib mengawasi Manajer Keuangan dan Manajer Teknis dan apabila terjadi penyimpangan segera mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 9. KetentuanPasal15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda