Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol, Manajer Keuangan dan Manajer Teknis masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol sesuai dengan tugas masing-masing.
8. KetentuanPasal14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
