Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol, Manajer Keuangan dan Manajer Teknis masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol sesuai dengan tugas masing-masing. 8. KetentuanPasal14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda