Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol. (2). Satuan Pemeriksaan Intern dalam melaksanakan pemeriksaan internal pengelolaan dan BLU mempunyai tugas: a. melakukan audit keuangan dan kinerja kegiatan Pengelolaan Keuangan BLU; b. melakukan konfirmasi atas informasi/data yang diterima; c. menyampaikan usul/saran kepada Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol; d. melakukan audit investigasi terhadap permasalahan yang mendesak; dan e. melakukan evaluasi kinerja BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol. 7. KetentuanPasal13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda