Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Manajer Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
Angka 3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Melakukan pengelolaan pendapatan, belanja dan hutang piutang;
b. Menyelenggarakan pengelolaan kas;
c. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, asset tetap dan investasi Pengelolaan Keuangan BLU;
d. Menyelenggarakan system informasi manajemen keuangan;
e. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
dan
f. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol.
6. Ketentuanayat (2) Pasal12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
