Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajer Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. Angka 3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. Melakukan pengelolaan pendapatan, belanja dan hutang piutang; b. Menyelenggarakan pengelolaan kas; c. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, asset tetap dan investasi Pengelolaan Keuangan BLU; d. Menyelenggarakan system informasi manajemen keuangan; e. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan f. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol. 6. Ketentuanayat (2) Pasal12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id