Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajer Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. angka 2 mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan penyusunan Renstra dan RBA; b. menyusunperencanaankegiatanteknis; c. melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA; d. mempertanggungjawabkan kinerja operasional; dan e. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol. 4. Pasal7 dihapus. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda