Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Manajer Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. angka 2 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyusunan Renstra dan RBA;
b. menyusunperencanaankegiatanteknis;
c. melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA;
d. mempertanggungjawabkan kinerja operasional; dan
e. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol.
4. Pasal7 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
